muhamad gunawan

Just another WordPress.com site

Pertemuan6

MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945

UUD 1945 merupakan sumber hukum dari hukum yang berlaku di indonesia. Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan, sarta tekad bangsa indonesia mencapai tujuan nasinal dan merupakan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam pergaulan bagsa-bangsa indonesia.

Pembukaan UUD 1945 yang meruapakan penuangan jiwa proklamasi kemerdekaan, telah dirumuskan secara padat & khidmat dalam empat alinea & setiap kata pada tiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam dan mempunyai nilai universal.

MAKNA ALINEA-ALINEA DALAM PEMBUKAN UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang mengandung pokok-pokok pikiran  yang mrupakan cerminan dari pancasila.

Alinea Pertama, “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak  segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”

Makna yang terkandung dalam alinea tersebut sbb :

1. Menunjukkan adanya pendirian, bangsa indonesia untuk merdeka melawan penjajahan.

2. Pengungkapan suatu dalil objektif, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasi.

3. Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.

Alinea Kedua, “dan perjuangan pergerakkan kemerdekaan telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”

Makna yang terkandung sbb:

1.  Perjuangan kemerdekaan indonesia telah sampai pada saat yang menentukan

2.  Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan

3. Kemerdekaan bukwn merupakan sebuah tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan usaha mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, & makmur. Yang merupakan cita-cita nasional bangsa indonesia.

Alinea Ketiga, “atas berkat rahmat allah yang maha kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka dengan ini bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya”.

Makna yang terkandung sbb :

1.   Motivasi spiritual luhur   Bahwa kemerdekaan bangsa indonesia adalah berkat rahmat dari tuhan.

2.   Keinginan yang didambakan segenap bangsa indonesia untuk hidup yang berkesinambungan  antara kehidupan material dengan spiritual & kehidupan dunia dan akhirat.

3.   Pengukuhan melalui proklamasi kemerdekaan sebagai suatu bangsa yang berwawasan negara.

Alinea Keempat, “kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi  segenap bangsa indonesia & seluruh tumpah darah indonesia & untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan bangsa indonesia itu dlam suatu UUD negara indonesia, yang terbentuk dlam suatu susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, & kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.

Makna yang terkandung sbb:

1.      Disusunnya tujuan sekaligus fungsi negara indonesia

2.      Disusunnya negara indonesia yang berbentuk republik  dan berkedaulatan rakyat

3.      Negara mempunyai dasar falsafah pancasila.

Single Post Navigation

Tinggalkan komentar